Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 23.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Rencanakan Pembunuhan, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Joshua Bereaksi Keras

18 Jan 2023 : 23.25 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Rencanakan Pembunuhan, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Joshua Bereaksi Keras

POJOKSATU.id, JAKARTA – Keluarga Brigadir Joshua mengaku kecewa berat terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU kepada Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Martin Lukas kepada wartawan, Rabu, 18 Januari 2023.

“Keluarga Brigadir Joshua tidak puas hanya dituntut 8 tahun penjara,” kata Martin.

Martin Lukas mengatakan, pihaknya sangat tidak setuju dengan tuntutan jaksa tersebut karena tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Brigadir Joshua.


“Perbuatan Ibu ini tidak pasif, perbuatannya aktif,” ujar dia.

“Berdasarkan fakta persidangan, Ibu ini memanggil Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan,” tutur Martin.

BACA : Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Tuntutan Lebih Ringan dari Suaminya

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Itu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana.

Hal tersebut sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata dia di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (18/1/2022).

BACA : JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR Minta : Ikuti Saja Proses Hukum, Ini Belum Selesai

Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kemudian, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshua.

Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)