Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 22.14
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengacara Brigadir Joshua Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Harusnya Hukuman Mati

18 Jan 2023 : 22.14 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pengacara Brigadir Joshua Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Harusnya Hukuman Mati

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Joshua, Martin Lukas tampak tak terima terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual pembunuhan Brigadir Joshua.

Seharusnya, kata Martin, JPU menuntut Putri Candrawathi hukuman mati.

“Maka itu, keluarga korban berharap jaksa jangan segan tuk menuntut hukuman maksimal sesuai padal 340, yaitu hukuman mati,” kata dia kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).


Martin mengatakan bahwa keluarga Brigadir Joshua merasa kecewa dengan tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi. Hanya 8 tahun penjara.

“Keluarga Brigadir J tidak puas hanya dituntut 8 tahun penjara,” ungakap Martin.

Martin menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban Brigadir Joshua.

BACA : Rencanakan Pembunuhan, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Joshua Bereaksi Keras

“Perbuatan Ibu ini tidak pasif, perbuatannya aktif,” ujar dia.

“Berdasarkan fakta persidangan, Ibu ini memanggil Kuat Maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan,” tutur Martin.

Sebelumnya, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

Itu terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Jaksa menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana.

Hal tersebut sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

“Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata dia di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (18/1/2022).

Dalam perkara ini Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Kemudian, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Joshua.

Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)