Sentimen
Positif (50%)
18 Jan 2023 : 21.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ronny Talapessy Harap Jaksa Penuntut Umum Beri Tuntutan Bebas kepada Bharada E

18 Jan 2023 : 21.25 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Ronny Talapessy Harap Jaksa Penuntut Umum Beri Tuntutan Bebas kepada Bharada E

18 Januari 2023 13:31 WIB

Ada 3 alasan mengapa tuntutan bebas sebaiknya diberikan kepada Richard Eliezer

Richard Eliezer (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy meminta Jaksa Penuntut Umum memberi tuntutan bebas kepada kliennya.

“Sebetulnya kalau Jaksa Penuntut Umum berani mengambil sikap yang progresif, Jaksa dapat saja membuat tuntutan bebas ke terdakwa Richard Eliezer,” kata Ronny saat dihubungi, Rabu (18/1/2024).

Dia menyebut ada 3 alasan mengapa tuntutan bebas sebaiknya diberikan kepada Richard Eliezer dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup, Tak Ada Hal yang Bisa Meringankan

Alasan pertama kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjadi sorotan luas dari publik dan telah membuat marwah institusi sebesar Polri kewalahan dan mengalami krisis kepercayaan.

"Bahkan Presiden harus turun tangan dan berkali-kali meminta kasus ini dituntaskan. Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan," tuturnya.

Alasan kedua tuntutan bebas untuk RE bisa menjadi pelajaran penting ke depan. Ada kesadaran baru bahwa tidak boleh lagi oknum aparat yang memiliki kekuasaan sangat digdaya, lalu dengan sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah.

Sedangkan alasan ketiga, fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian RE sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit dan sangat kooperatif.

Hal itu terungkap bahwa RE memang tidak punya mens rea dan tidak punya niat. RE hanya menjalankan perintah oleh seorang jenderal yang sewenang-wenang.

"Para ahli juga mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggung jawaban sebagai alat. Ini sekali lagi didukung oleh para ahli," kata Ronny.

"Jadi, tanpa bermaksud mendahului, kami mendorong JPU berani mengambil sikap yang progresif untuk dunia hukum Indonesia," pungkasnya.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Sentimen: positif (50%)