Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 19.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada Eliezer Menangis, Hakim Beberkan Alasan Keringanan

18 Jan 2023 : 19.55 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada Eliezer Menangis, Hakim Beberkan Alasan Keringanan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Berbeda dengan Putri Candrawathi, terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut lebih berat dibandingkan istri Ferdy Sambo itu yaitu dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Bharada Richard Eliezer terbukti melanggar Pasal 349 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang diketahui bertindak sebagai eksekutor dalam pembunuhan korban Nopriansah Yosua Hutabarat.

Dengan tuntutan 12 tahun penjara, Bharada Richard Eliezer langsunng menundukkan kepalanya sembari menitikkan air matanya.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Bharade Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” kata jaksa di PN Jaksel, (18/1/2023).


Jaksa menuturkan, terdakwa Bharada Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

Hal itulah yang meringankan tuntutan terdakwa Richard Eliezer.

BACA : Pengacara Brigadir Joshua Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Harusnya Hukuman Mati

“Richard Eliezer yang membongkarnya. Terdakwa belum perenah dihukum,” ujarnya.

Selain itu, kata jaksa, terdakwa Bharada Richard Eliezer juga berlaku sopan dan kooperatif selama persidangan digelar, serta menyesali perbuatannya.

Namun tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer dinilai sebagai tuntutan teringan.

“(Richard Eliezer) berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban,” tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan penjara seumur hidup itu, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

BACA : Rencanakan Pembunuhan, Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun Penjara, Keluarga Brigadir Joshua Bereaksi Keras

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Tuntutan terdakwa Putri Candrawathi jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan suaminya, terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Begitu pula Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)