Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
JPU tuntut Bharada E 12 tahun penjara
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, dengan pidana penjara 12 tahun.
"Menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).
Hal yang memberatkan bagi Bharada E adalah eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan meninggalkan luka pada keluarga.
Sementara, hal yang meringankan bagi Bharada E adalah saksi pelaku yang membongkar kejadian ini. Ia tidak pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Pada awal persidangan bergulir, tim JPU mendakwa Bharada E dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Bharada bersama keempat terdakwa lain, Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Setelah insiden itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo membuat rekayasa cerita bahwa pembunuhan Brigadir J tidak direncanakan. Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E.
Sambo juga disebut telah melakukan perintangan penyidikan untuk menutupi fakta di balik kematian Brigadir J.
Sentimen: negatif (100%)