Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertunduk Lesu Menahan Tangis
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
18 Januari 2023 16:11 WIB
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara di dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer (Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio)
JAKARTA,JITUNEWS.COM- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tentunduk lesu mendengar tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara di dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut JPU, terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan merampas nyawa orang secara bersama-sama.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Itu sesuai dengan dakwaan JPU.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekannya Yosua. Tindakan pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Sentimen: negatif (99.9%)