Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kontras Kritik Pembangunan Jalan di Wilayah Korban HAM Berat
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
WAKIL Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar mengkritisi rencana pembangunan jalan di lokasi tempat tinggal korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Adapun rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelesaian nonyudisial yang akan ditangani Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Rivanlee, pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan saluran irigasi, bagi korban pelanggaran HAM berat terlalu menyederhanakan konsep pemulihan. Sebab, pembangunan itu seyogyanya merupakan tugas negara untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Komitmen Selesaikan 12 Kasus HAM Berat secara Yudisial
"Itu terlalu menyimplikasi konsep pemulihan. Pemulihan korban pelanggaran HAM bukan hanya mengenai ganti kerugian," jelasnya saat dihubungi, Selasa (17/1).
Rivanlee menegaskan bahwa pemulihan korban pelanggaran HAM harus mencakup aspek keadilan dan jaminan lain yang memastikan korban mendapatkan akses pemulihan atas penderitaan yang dialami. Pembangunan infrastruktur tidak membedakan ada tidaknya Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Baca juga: Keluarga Brigadir J: Tuntutan Seumur Hidup Belum Penuhi Rasa Keadilan
Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi Tim PPHAM. Basuki diminta membangun secara signifikan daerah yang menjadi lokasi pelanggaran HAM berat, seperti di Aceh.
Dari 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara, tiga di antaranya secara khusus terjadi di Aceh. Rinciannya, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis pada 1989, Peristiwa Simpang KKA pada 1999 dan Peristiwa Jambo Keupok pada 2003.(OL-11)
Sentimen: negatif (99.2%)