Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Segera Disidang
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji segera disidang dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkas dakwaan Angin dalam perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kasatgas Penuntutan Siswhandono, (17/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Angin Prayitno ke Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum pada KPK nantinya akan menerangkan dugaan perbuatan pidana Angin. Namun untuk saat ini pihaknya masih menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Nantinya tim jaksa dalam surat dakwaannya akan memaparkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang diterima terdakwa tersebut senilai Rp40 miliar," kata Ali.
Diketahui, KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji. Lembaga antirasuah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK telah menyita sejumlah aset senilai Rp57 miliar milik Angin Prayitno Aji. Aset yang telah disita tersebut berupa tanah dan bangunan.
Dalam perkara suap pajak, Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, rekannya Dadan Ramdani divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Kedua orang itu divonis bersalah menerima suap dari tiga perusahaan besar. Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Sentimen: negatif (99.9%)