Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pihak Brigadir J harap Ferdy Sambo dipenjara seumur hidup
Alinea.id Jenis Media: News
Pihak Brigadir Yosua (Brigadir J) berharap terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, dituntut pidana penjara seumur hidup. Hal ini disampaikan seiring bergulirnya agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, tuntutannya itu mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia. Apalagi Ferdy Sambo diyakini adalah dalang dalam kasus ini.
"Kami berharap jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut Terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup," katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Menurutnya, Ferdy Sambo sendiri telah memenuhi segala unsur yang pantas untuk pidana seumur hidup. Maka dari itu, harapan dia dan keluarga korban, bukan permintaan yang berlebihan.
"Mengingat Terdakwa Ferdy Sambo sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi, tim JPU mendakwa Sambo dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, Sambo bersama keempat terdakwa lain, istri dan ketiga bawahannya telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tiga anak buah Sambo yakni, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sentimen: negatif (98.1%)