Sentimen
Negatif (98%)
17 Jan 2023 : 20.16
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kab/Kota: London

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam

17 Jan 2023 : 20.16 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi yang dilakukan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, Dodi Martimbang membuat negara rugi Rp 100,7 miliar.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Dodi Martimbang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

“Akibat perbuatan tersangka Dodi Martimbang sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 100, 7 miliar," kata Alex dalam konfrensi pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Alex mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada 2017 ketika Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam teken kerja sama kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas.

Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

Kontrak dilakukan dengan sejumlah perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Saat kerjasama itu dilakukan, Dodi Martimbang duduk sebagai General Manager UBPP logam mulia PT Antam.

Namun, ketika kontrak karaya akan dilaksanakan, Dodi secara sepihak memutuskan tidak menggunakan perusahaan yang telah menandatangani kontrak karya.

“Tidak didukung alasan yang mendesak,” kata Alex.

Dodi Martimbang diduga menunjuk langsung PT Loco Montrado berikut direkturnya, Siman Bahar guna melakukan kerjasama pemurnian anoda logam.

Baca juga: Bos PT Antam Tbk Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pengolahan Anoda Logam

Kemudian, Dodi Martimbang disebut tidak melaporkan penunjukan ini kepada Direksi PT Antam.

Tidak hanya itu, Dodi diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang telah dibuat perusahaannya.

Kajian itu menyebut bahwa PT Loco Montrado tidak berpengalaman maupun memiliki kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam dalam hal pengolahan anoda logam.

“Juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia, yaitu LBMA (London Bullion Market Association, tidak dibacakan),” kata Alex.

Lebih lanjut, KPK menduga kerjasama PT Antam dengan PT Loco Montrado memuat beberapa perjanjian menyimpang.

Baca juga: KPK Dalami Proses Pengiriman Bahan Baku Emas dari PT Antam ke PT Loco Montrado

Salah satunya adalah mengenai besaran nilai pengiriman anoda logam hingga jumlah yang diterima. Jumlah barang itu tidak ditulis dengan spesifik dalam kontrak dan tidak ditopang kajian awal.

“Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date,” kata Alex.

Dodi kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan tersebut dilarang.

Selanjutnya, pihak internal PT Antam menemukan bahwa pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam kurang.

Alex mengatakan, tindakan Dodi Martimbang bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN, Keputusan Direksi PT AT Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Karena perbuatannya, Dodi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terhadap Dodi Martimbang ditahan selama 20 hari ke depan hingga 5 Februari di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: KPK Tahan Petinggi PT Antam Dodi Martimbang Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (98.4%)