Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 14.10
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo

18 Jan 2023 : 14.10 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tidak Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf Bagi Tuntutan Ferdy Sambo

TERDAKWA Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J serta tindakan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.

Selasa (17/1) hari ini, Sambo kembali menjalani persidangan dengan agenda mendengarakan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata JPU.

JPU mengatakan bahwa Sambo telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sambo telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sebut JPU.

Sambo, dijelaskan JPU juga telah terbukti secara sah telah melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sebagaimana dakwaan 1 primer dan dakwaan kedua pertama primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," sebut Jaksa.

Baca juga: Keluarga Brigadir J: Tuntutan Seumur Hidup Belum Penuhi Rasa Keadilan

Para pengunjung sidang maupun awak media pun tercengang atas tuntutan tersebut. Sambo pun hanya melontarkan ekspresi datar atas tuntutan yang dilayangkan oleh JPU terhadapnya.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya mewakili pihak keluarga merasa kecewa atas tuntutan tersebut.

"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," kata Martin (17/1).

Keluarga Brigadir J, sebenarnya menginginkan supaya Sambo dihukum secara maksimal dalam perkara pembunuhan berencana ini ialah hukuman mati.

"Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya," terang Martin.

Diketahui sebelumnya, JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU.

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk para tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-4)

Sentimen: negatif (100%)