Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Bukan Sakit, Lukas Enembe Diduga Memang Ogah Jawab Pertanyaan Penyidik
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, Gubernur Papua Lukas Enembe memang berniat untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik saat diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Padahal, tim dokter telah menyatakan Lukas dalam kondisi sehat.
“Mungkin cenderung tidak mau menjawab, mungkin barang kali. Bukan yang bersangkutan tidak sehat, tetapi barang kali yang bersangkutan cenderung tidak mau menjawab penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1).
Meski demikian, kata Alex, KPK tidak ambil pusing atas sikap Lukas tersebut. Dia menekankan, setiap tersangka memang memiliki hak ingkar maupun tidak menjawab saat diperiksa.
“Tidak menjawab pun itu dipersilakan kepada yang bersangkutan. Seperti itu prinsipnya,” tegas Alex.
Alex pun menegaskan, Lukas Enembe belum perlu dibawa ke luar negeri untuk berobat. Sebab, tenaga kesehatan di Indonesia masih mampu menangani kondisi Lukas.
“Hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD,” ujar Alex.
Lukas dalam agenda pemeriksaan pada Kamis (12/1) menyatakan belum siap memberikan keterangan. Lukas beralasan, kondisinya masih sakit sehingga tidak mau berkomentar terkait kasus yang menjeratnya.
“Yang bersangkutan menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (13/1).
Lukas saat mendatangi gedung merah putih KPK, memang terlihat duduk di kursi roda. Dia mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Seharusnya, tim penyidik KPK memeriksa Lukas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, tim penyidik KPK hanya memberi penjelasan terkait hak-haknya sebagai tersangka.
“Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik antara lain menjelaskan terkait hak hukumnya sebagai tersangka,” ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: netral (40%)