Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Dituntut Bui Seumur Hidup, Jaksa Ungkap Hal yang Beratkan Ferdy Sambo
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
17 Januari 2023 14:38 WIB
Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Tangkapan layar YouTube PN jaksel)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo yaitu perbutan menghilangkan nyawa Brigadir J. Selain itu, jaksa menyebut Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya.
Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh, Pihak Yosua Klaim Sudah Tahu
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.
Ferdy Sambo juga disebut melakukan perbuatan yang telah merusak citra institusi Polri. Terlebih banyak anaggota Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ungkap jaksa.
Sementara terkait hal yang meringankan, jaksa menyebut tida ada. Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf bagi Ferdy Sambo.
"Hal meringankan tidak ada," ucapnya.
Penuhi Semua Unsur Dakwaan, Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dituntut Minimal Penjara Seumur HidupSentimen: negatif (100%)