Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Keluarga Brigadir J harap Putri dihukum maksimal
Alinea.id Jenis Media: News
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengagendakan pembacaan tuntutan bagi dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua (Brigadir J), Rabu (18/1). Kedua terdakwa adalah Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dan Putri Candrawathi.
Penasehat hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya berharap ada tuntutan untuk hukuman maksimal bagi Putri. Dalam dakwaan, tuntutan maksimalnya adalah hukuman mati.
“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata Martin kepada wartawan, Rabu (13/1).
Sementara, bagi Bharada E, pihaknya memberikan harapan yang berbeda. Atas kejujurannya, keluarga Brigadir J berharap Bharada E dapat diberikan keringanan hukuman.
“Keluarga minta bharada E diberikan keringanan hukuman,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf, adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dianggap menjadi bagian dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Dalam perkara ini, tiga orang terdakwa, yakni Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Ferdy Sambo sudah diketahui tuntutannya. Terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Maruf, dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara pada Senin (16/1) lalu.
Sentimen: negatif (99.1%)