Sentimen
Negatif (100%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Mahfud Ungkap Adanya Pesanan Ferdy Sambo Tak Dihukum Seumur Hidup

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Mahfud Ungkap Adanya Pesanan Ferdy Sambo Tak Dihukum Seumur Hidup

RILISID, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan, dirinya mendengar adanya informasi terkait dengan pesanan hukuman untuk eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Informasi soal pesanan hukuman untuk terdakwa Ferdy Sambo itu diungkap Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam tayangan YouTube milik Uya Kuya.

Awalnya, Uya Kuya bertanya ke Mahfud MD terkait pasal apa yang akan menjerat Ferdy Sambo, apakah Pasal 338 tentang Pembunuhan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, Mahfud berpendapat bahwa Ferdy Sambo akan dijerat sesuai Pasal 340 KUHP. 

"Menurut saya 340," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Uya Kuya, dikutip pada Selasa, (17/1/2023).

"340, hukuman seumur hidup atau hukuman mati?," tanya Uya Kuya.

Mahfud mengatakan dirinya tidak bisa menyimpulkan hukuman apa yang akan diterima Ferdy Sambo terkait kasus ini. Hanya saja, Mahfud mengungkap dirinya sudah mendengar adanya pesanan hukuman untuk Ferdy Sambo. 

Dikatakan Mahfud, pesanan hukuman itu lebih condong ke arah angka. Bukan hukuman yang tertulis dengan huruf.

"Enggak tahu kalau itu ya, tapi di antaranya itu. Saya percayanya 340. Meskipun saya selentingan sudah mendengar ada gerakan-gerakan pesanan itu agar hukumannya angka sajalah jangan huruf," bebernya. 

Mahfud lantas menjelaskan apa maksud dari pesanan hukuman angka dan huruf. Kata Mahfud, kalau pesanan angka, maka hukuman yang akan diterima Ferdy Sambo itu 20 tahun penjara atau di bawahnya. 

Sedangkan, untuk hukuman huruf, itu mengartikan agar Ferdy Sambo tidak mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Kendati begitu, Mahfud tidak ingin menyimpulkan lebih jauh hingga mengakibatkan informasi itu menjadi fitnah.

"Tahu maksudnya, kalau angka itu artinya 20 ke bawah, kalau huruf itu hukuman mati atau seumur hidup. Itu huruf kan kalimatnya itu, ya sudah nanti kita lihat, mudah-mudahan itu hanya fitnah," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Januari 2023.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 17 Januari 2023. 

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati. (*) 

Sentimen: negatif (100%)