Sentimen
Negatif (66%)
22 Des 2022 : 12.13
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara

22 Des 2022 : 12.13 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Masa Penahanan Diperpanjang Lagi, Hakim Sudrajad Dimyati dkk Bakal Tahun Baruan di Penjara

Suara.com - Masa penahanan Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung diperpanjang selama 30 hari ke depan.

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan hal itu berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Karena masih dibutuhkan waktu oleh Tim Penyidik untuk terus mengumpulkan alat bukti maka saat ini telah dilakukan perpanjangan penahanan Tsk SD dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Penahanan para tersangka dalam kasus ini terhitung sejak 22 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023. Sudrajad akan ditahan di Rutan KPK, Kavling C1.

Baca Juga: KPK Bakal Tersangkakan Lagi Direktur PT Loco Montrado Terkait Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Rp 100 M

Sementara, tersangka lainnya ETP dan DY di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, MH, YP, dan ES di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan AB dan NA di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Berawal dari OTT

KPK menetapkan Hakim Agung nonaktifkan Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Sudrajad jadi tersangka bersama belasan orang lainnya. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK. Pada saat itu disita uang senilai Rp 2,6 miliar sebagai barang bukti suap. 

"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Polemik Soal Kesehatan Lukas Enembe, KPK: Tak Perlu Berobat Ke Luar Negeri, Cukup Di RSPAD

Firli mengungkapakan uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung bernama Desy Yustria yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sentimen: negatif (66.3%)