Sentimen
Positif (76%)
18 Jan 2023 : 04.13
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Kab/Kota: Gunung, Bekasi, Kramat, Senen, Tomang

Daftar 25 Jalan Berbayar di Jakarta Berdasarkan Raperda, Motor dan Ojol juga Bayar

18 Jan 2023 : 11.13 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Daftar 25 Jalan Berbayar di Jakarta Berdasarkan Raperda, Motor dan Ojol juga Bayar

POJOKSATU.id, JAKARTA – Rencana penerapan jalan berbayar di DKI Jakarta ternyata bukan hanya untuk mobil saja, melainkan juga untuk motor.

Rencana jalan berbayar untuk motor itu diungkap Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

“Dalam usulan kami termasuk di dalamnya (sepeda motor), sesuai Undang- Undang pengecualian adalah pelat kuning,” ungkap Syafrin.

Alasannya, karena jumlah motor di Jakarta saat ini meningkat drastis. Karena itu, diperlukan pengendalian lalu lintas secara elektronik.


Selain masyarkat umum, kebijakan ini juga berlaku untuk ojol karena dalam UU ojol tidak tergolong dalam angkutan umum yang mendapatkan plat kendaraan warna kuning.

BACA: Begini Kata Polisi Terkait Penerapan Ruas Jalan Umum Berbayar, Tak Lain Tujuannya untuk Ini

“Untuk regulasinya, sesuai dengan undang-undang. Untuk pengecualiannya tentunya adalah angkutan umum yang pelat kuning,” terang dia.

Berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ERP alias jalan berbayar bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi empat kriteria.

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur.

BACA: Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Polda Metro Sudah Pasrah dengan Keputusan Pemprov DKI

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam) pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut 25 jalan yang bakal jadi jalan berbayar berdasarkan Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:

BACA: Soal 25 Ruas Jakarta Berbayar dan Bisa Atasi Macet, Polda Metro Bilang Gini

Jalan Pintu Besar Selatan Jalan Gajah mada Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit Jalan Medan Merdeka Barat Jalan Moh. Husni Thamrin Jalan Jenderal Sudirman Jalan Sisingamaraja Jalan Panglima Polim Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang) Jalan Suryopranoto Jalan Balikpapan Jalan Kyai Caringin Jalan Tomang Raya Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto) Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono Jalan DI Panjaitan Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) Jalan Pramuka Jalan Salemba Raya Jalan Kramat Raya Jalan Pasar Senen Jalan Gunung Sahari Jalan HR Rasuna Said

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id di Google News KLIK DI SINI

Sentimen: positif (76.2%)