Sentimen
18 Jan 2023 : 03.20
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok, Kembangan, Hongkong
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Pembuat Cairan Vape Mengandung Sabu Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Medcom.id Jenis Media: News
18 Jan 2023 : 03.20
Jakarta: Tersangka pembuatan rokok elektrik (vape) mengandung sabu yang dikemas dalam bentuk cair dan ditangkap di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu, 15 Januari 2022. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.
Donny menjelaskan kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan. "Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml). Vape itu mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu, 14 Januari 2023, pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023.
Polisi lalu menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore. Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, Tiongkok, dan Hongkong, yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," kata Trunoyudo.
"Tersangka dikenakan pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 lebih subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander dikutip dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.
Donny menjelaskan kasus ini masih dalam penanganan tim penyidikan. "Nanti kita informasikan lebih lanjut dan ini semua barang bukti yang kita sita akan kami telusuri," kata Donny.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita barang bukti milik tersangka di rumah kontrakannya di Kembangan, Jakarta Barat, yaitu berupa cairan vape mengandung narkoba yang dikemas dalam 363 botol kemasan 50 mililiter (ml). Vape itu mengandung isopropylbenzylamine serta 41 botol kemasan 30 ml berisi metilendioksimetamfetamina (MDMA Pinaca).
-?
- - - -"Berawal dari penangkapan MR pada Sabtu, 14 Januari 2023, pukul 15.45 sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Minggu, 15 Januari 2023.
Polisi lalu menangkap Rafi di rumah produksi rokok elektroniknya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, serta mengamankan sejumlah barang bukti pada Sabtu sore. Barang bukti narkoba cair tersebut diduga berasal dari Iran, Tiongkok, dan Hongkong, yang siap untuk diedarkan.
"Barang bukti pertama ada dua buah paket yang di dalamnya berisi masing-masing satu botol ukuran 30 ml diduga narkotika jenis sabu cair dalam rokok elektrik," kata Trunoyudo.
(AGA)
Sentimen: negatif (99.9%)