Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengacara Brigadir Joshua Minta JPU Jangan Takut Tuntut Ferdy Sambo dengan Hukum Mati
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengacara keluarga Brigadir Joshua Martin Lukas Simanjuntak meminta Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak takut menuntut Ferdy Sambo dengan hukum mati.
Dia berharap tuntutan pidana minimal yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
“Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” kata Martin dihubungi, Selasa (17/1/2022).
Dia menyebutkan tuntutan mati Ferdy Sambo tersebut dapat mencerminkan rasa keadilan bagi Brigadir Joshua.
Martin mengatakan tuntutan mati itu sudah sesuai dengan kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo yang diatur dalam pasal 340 KUHP.
“Mengingat terdakwa Ferdy sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” tutur dia.
BACA : Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dan Brigdir Joshua di Magelang, Ini Fakta-faktanya
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua yaitu Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.
Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua.
Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU.
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat Ma’ruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.
Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.
BACA : Keyakinan JPU Bahwa Ferdy Sambo Ikut Tembak Joshua 2 Kali Tepat di Kepala Belakang
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain,” ucap JPU.
JPU meyebutkan bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Kuat Ma’ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut.
Salah satunya adalah ketika Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri,” kata JPU.
Bahkan Kuat Ma’ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang.
“Kemudian terdakwa Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap,” ungkap JPU.
BACA : Ini 3 Peran Kuat Ma’ruf Saat Tewasnya Brigadir Joshua Sehingga Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU mengatakan, bahwa menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma’ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir.
Sehingga tindakan Kuat Ma’ruf, tambah JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir Joshua.
“Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma’ruf,” tutur JPU. (Mufit/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (100%)