Sentimen
Negatif (80%)
18 Jan 2023 : 02.15

Penyimpangan Dana Desa tidak Selalu Ada Niat Jahat

18 Jan 2023 : 02.15 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Penyimpangan Dana Desa tidak Selalu Ada Niat Jahat

JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin berpendapat bahwa tidak semua kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa disebabkan niat berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan. 

Hal itu ditegaskannya saat memberikan pengarahan dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023. Menurut Burhanuddin, terdapat keterbatasan subjektif aparat desa dalam mengelola dana desa, yang kerap kali tidak dapat memenuhi tujuan penyaluran. 

Oleh karena itu, dirinya meminta jajaran jaksa di daerah untuk lebih bijak menanggapi laporan dan aduan masyarakat atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Baca juga: Menuntut Revisi Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

"Dengan mengedepankan penyelesaian melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), guna menentukan ada tidaknya pelanggaran administrasi," paparnya, Selasa (17/1).

Kebijakan penegakan hukum terkait pengelolaan keuangan desa yang dilakukan kejaksaan, harus mengedepankan upaya preventif atau pencegahan. Dalam hal ini, dengan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimum remedium atau sarana terakhir.

Jaksa Agung berencana membuat aturan khusus mengenai penanganan pengaduan dan laporan penggunaan dana desa. Dia percaya kepala desa merupakan garda terdepan pelayanan masyarakat. Serta, menyadari banyak kepala desa yang masih kurang paham tentang pelaporan keuangan.

Baca juga: KPK Duga Uang Panas di Kasus Lukas Enembe Sampai Rp1 Triliun

"Saya percaya bahwa penegakan hukum dengan pendekatan yang humanis merupakan wujud nyata dalam mengambil peran sebagai katalisator. Tujuannya, mengoptimalkan perbaikan dan pemahaman tata kelola keuangan desa," imbuh Burhanuddin.

"Namun, saya tidak akan ragu untuk memproses secara pidana, jika secara jelas dan nyata terdapat niat jahat dalam pengelolaannya," sambungnya.

Burhanuddin berharap para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri selaku bagian dari forkompimda, untuk berkolaborasi dalam membangun keamanan, perekonomian, serta penegakan hukum yang mempermudah dan menarik investasi.(OL-11)

Sentimen: negatif (80%)