Sentimen
Negatif (100%)
18 Jan 2023 : 00.00
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Akhir Drama Ferdy Sambo Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Setelah Berbelit-belit Atas Kejahatannya

18 Jan 2023 : 00.00 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Akhir Drama Ferdy Sambo Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Setelah Berbelit-belit Atas Kejahatannya

POJOKSATU.id, JAKARTA- Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu, karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Ferdy Sambo juga dinilai sangat berbelit-belit dalam memberikan keterangannya selama berjalannya persidangan.


Tak hanya itu, terdakwa Ferdy Sambo juga tak pernah mengakui perbuatan kejahatannya dalam mencoreng institusi Polri.

“Dia berbeli-belit. Dan tidak pernah mengakui perbuatan kejahatannya,” ujarnya.

BACA : Fakta Perselingkuhan Putri Candrawathi, Ternyata Joshua Jadi Korban Kebengisan Seksual Putri

Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.

Selain itu, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)