Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bojonegoro, Batang, Blitar, Klaten, Ponorogo, Jepara, Samarinda, Cianjur, Yogyakarta, Enrekang, Banda Aceh, Pekalongan, Lombok
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Marak Pernikahan Bawah Umur di Ponorogo, DPR: Alasan Hamil di Luar Nikah Jadi Tamparan Keras Bagi Kita
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyoroti keriuhan berita terkait permohonan dispensasi nikah ratusan anak di Ponorogo.
“Angka 191 yang diramaikan itu baru di Ponorogo. Padahal di propinsi dan kota-kota lain pun kita mengalami kasus yang sama. Sebut saja di kota pelajar, Yogyakarta, untuk tahun 2022 lalu angkanya mencapai 556 anak," ujarnya di Jakarta, Senin (16/1/2023).
"Lalu di dapil saya Kota Bandung, sampai September 2022 saja sudah ada 125 anak yang terdata mengajukan dispensasi pernikahan. Ini tentu kondisi yang sangat memprihatinkan," imbuhnya.
Pernikahan Kaesang dan Erina Dijaga Puluhan Ribu Personel Gabungan, Aparat: Kearifan Lokal Tidak Kita Lupakan
Berdasarkan laporan dari kantor pengadilan agama di berbagai wilayah, angka pengajuan dispensasi nikah anak di Indonesia memang masih tinggi. Sedikit contoh selama 2022 Kota Samarinda mencatat angka 681 ajuan, Banda Aceh 507 ajuan, Blitar 489 ajuan, kabupaten Bojonegoro 486 ajuan, Majalengka 467 ajuan, Kabupaten Batang 380 ajuan, Pekalongan 292 ajuan, Jepara 240 ajuan, Klaten 206 ajuan, Cianjur 177 ajuan, kabupaten Enrekang Sulsel 98 ajuan, Kolaka Utara Sulteng 52 ajuan, Lombok Tengah 47 ajuan.
Ledia mengingatkan bahwa pernikahan dini punya potensi besar pada suramnya masa depan anak bangsa.
“Pernikahan itu selaiknya kan dipersiapkan dengan sepenuh kematangan. Kematangan fisik, psikis, emosi termasuk ekonomi. Sementara ajuan dispensasi nikah mereka yang masih di bawah umur ini justru abai terhadap hal tersebut. Maka ancaman meningkatnya angka kemiskinan, perceraian hingga kematian ibu dan bayi membayangi masa depan generasi kita," tuturnya.
Apalagi dua alasan yang paling banyak melatarbelakangi pengajuan dispensasi nikah ini adalah hamil di luar nikah dan alasan keterbatasan ekonomi.
“Alasan hamil di luar nikah ini menjadi tamparan keras bagi kita semua karena menabrak norma agama, budaya dan pancasila yang berketuhanan yang maha esa. Artinya ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, bukan sekedar dengan membahas batas usia pernikahan tapi pada persoalan bagaimana pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila dan penguatan ketahanan keluarga ternyata tidak terimplementasi dengan baik,” sesal Ledia.
Sekretaris Fraksi PKS ini menegaskan bahwa upaya preventif agar angka pernikahan dini ini bisa diminimalisir harus dikuatkan dan menjadi fokus perhatian bersama antara pemerintah atau pihak eksekutif, legislatif, pendidik, keluarga dan masyarakat umum.
Menurutnya pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan pancasila harus dikuatkan dan disosialisasikan lebih intens tidak hanya kepada pelajar tapi juga pada guru, orangtua, dan pemuka masyarakat. Karena tanggung jawab pendidikan bukan hanya terletak pada pihak sekolah dan pendidik saja.
Pergaulan bebas yang membuat anak hamil di luar nikah misalnya bisa jadi bukan semata karena anak salah gaul tetapi mungkin juga karena orangtua yang abai pada nilai agama atau kurang pengawasan, begitu juga pada masyarakat yang mulai menipis kepedulian pada sekitar sehingga berpikir yang penting bukan keluarga saya, atau pada guru yang sibuk dengan beban tugas mengajar.
“Anak yang hamil di luar nikah itu kan ada progres awalnya. Bukan ujug-ujug. Bukan perkosaan. Tapi dari intensitas pergaulan yang longgar. Karenanya, ketika kita ingin angkanya bisa diturunkan, preventifnya yang harus ditingkatkan," kata Ledia.
"Bagaimana anak dididik dengan pemahaman agama yang baik, dengan pendidikan karakter pancasila, termasuk dengan keteladanan dari orangtua, guru dan orang dewasa di sekitarnya,” tukasnya.
Pengajian Khataman Al-Qur'an Awali Rangkaian Acara Pernikahan Kaesang-ErinaSentimen: negatif (98.8%)