Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Liverpool, Wolves
Event: Piala FA
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Hakim Bertindak Adil dalam Menjatuhkan Pidana, Singgung Soal Fakta Sidang
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Sidang lanjutan untuk terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 17 Januari 2023. Diketahui, sidang untuk Ferdy Sambo tersebut akan beragendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menanggapi sidang hari ini yang beragendakan pembacaan tuntutan, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengatakan jika pihaknya tidak berharap banyak atas tuntutan JPU tersebut, setelah mengetahui tuntutan yang sebelumnya telah diberikan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Arman Hanis menilai bahwa banyak kesimpulan yang dipaksakan. Menurutnya, kesimpulan yang dipaksakan tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang ada di dalam persidangan.
“Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” katanya, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca Juga: Ferry Irawan Tulis Surat Permintaan Maaf ke Venna Melinda: Abi Selalu Mencintai Mena
Lebih lanjut, Arman Hanis menganggap bahwa keterangan yang disertakan dalam tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan ilmu cocoklogi. Ia menyebutkan jika jaksa menggunakan cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri.
“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” ujarnya.
Oleh karena hal tersebut, Arman Hanis pun berharap agar majelis hakim dapat bertindak adil dalam menjatuhkan pidana. Adapun, Arman Hanis mengharapkan agar fakta persidangan digunakan sebagai landasan untuk menjatuhkan pidana.
Baca Juga: Fenomena Bulan Baru, BMKG Minta Warga di Sejumlah Pesisir Indonesia untuk Waspada
“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa,” tuturnya.
Sebagai informasi, sebelumnya, jaksa telah menuntut Ricky Rizal dan Kuat Maruf delapan tahun pidana penjara. Keterangan tersebut turut disampaikan oleh jaksa penuntut umum Rudy Irmawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun," katanya.
Baca Juga: Prediksi Skor Wolves vs Liverpool di Piala FA: Head to Head, Statistik Tim hingga Starting Line Up
"Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," ujarnya menambahkan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucapnya.
Adapun, JPU mengatakan bahwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat Maruf berbelit-belit bahkan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan.***
Sentimen: negatif (99.8%)