Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 22.58
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Ferdy Sambo

17 Jan 2023 : 22.58 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Ferdy Sambo

POJOKSATU.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa melanggar pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan ITE.

Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

Pertama menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.


Yaitu pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata jaksa di persidangan, Selasa (17/1/2023).

Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

BACA : Akhir Drama Ferdy Sambo Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Setelah Berbelit-belit Atas Kejahatannya

Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara,” ucap Jaksa.

Sebelumnya, Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara. Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.

Selain itu, Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara atas perannya dalam membantu penembakan terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu.

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.(Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)