Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
5 Alasan Jaksa Sebut Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J, Bukan Dilecehkan
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak adanya unsur pelecehan seksual yang menjadi dasar pembunuhan berencana Brigadir J. JPU meyakini adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Nofrianyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi Forensik Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Adapun keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya pelecehan seksual di Magelang.
"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya dipersidangan," terang JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Pertama salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Hasil poligraf, Putri terindikasi berbohong.
"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkuhan dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022," terang JPU.
Editor : Faieq Hidayat
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (48.5%)