Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Tokoh Terkait
IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Slamet Budiarto menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bisa membuat organisasi profesi kesehatan terpecah.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
“Ada indikasi dipecah belahnya kami organisasi profesi, bahwa kami di kedokteran hanya satu, IDI. PPNI hanya satu, IAI juga sama, IPI juga sama, ada klausul yang dimungkinkan memecah belah kami,” tutur Slamet.
Dalam keterangan tertulis organisasi profesi, kebijakan yang dianggap membawa perpecahan adalah munculnya kata “jenis” dan “kelompok” terkait pengaturan organisasi profesi kesehatan.
Baca juga: IDI Ancam Lakukan Protes Lebih Masif jika RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan
Hal itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No.82/PUU-XII/2015 yang telah menetapkan satu organisasi untuk masing-masing profesi kesehatan.
“Hal ini menyebabkan disintegrasi organisasi yang telah eksis, dan berperan dalam pembangunan kesehatan,” tulis keterangan tersebut.
Terakhir, Slamet mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Ia menilai masih banyak aturan dalam RUU tersebut yang merugikan organisasi profesi kesehatan.
Baca juga: IDI Minta RUU Kesehatan Omnibus Law Dicabut dari Prolegnas 2023
“Karena Omnibus Law ini kan mencabut beberapa undang-undang, sangat berbahaya dan yang terkena dampaknya adalah masyarakat,” imbuhnya.
Diketahui, RUU Kesehatan Omnibus Law tengah dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
RUU ini muncul atas inisiatif dari DPR, dan bakal dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa menyatakan bakal mengakomodir masukan berbagai pihak.
Ia pun meyakini proses pembahasan RUU Kesehatan tak mudah, dan mesti dilakukan dengan hati-hati.
“Karena (juga) menyangkut hidup orang banyak. Bukan cuma profesi tapi juga penerima layanan (kesehatan). Masyarakat secara umum harus memahaminya,” ujar dia.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (65.3%)