Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blora
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Said Abdullah
Legislator PDIP Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades jadi 9 Tahun
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Ribuan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR dalam rangka menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu tuntutannya adalah terkait perubahan masa jabatan, dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Merespons ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Said Abdullah mengapresiasi aspirasi para kepala desa, yang menghendaki perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi sem tahun. Said tak memungkiri, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif.
“Terkadang pembelahan sosial akibat pilkades berlangsung lama dan butuh waktu untuk pemulihan. Dengan masa jabatan kepala desa yang relatif singkat hanya enam tahun, memudahkan pembelahan sosial yang belum sembuh, justru akan mengeras kembali dan berpotensi menganggu kerukunan warga desa,” kata Said kepada wartawan, Selasa (17/1).
“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” sambungnya.
Said mengutarakan, dukungannya terhadap revisi UU Desa bukan tanpa alasan. Melainkan, untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih dalam merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades, karena singkatnya masa jabatan.
“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya,” tegas Said.
Menurut Said, dalam mengakselerasikan pemerintahan desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Akselerasi ini diperlukan, agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.
Selain itu, perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa, tetapi juga pemerintah daerah sebagai organisasi pembina pemerintah desa. Namun, juga kontrol yang aktif dari segenap kekuatan sipil di desa seperti ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat, dan media massa.
“Maka PDI Perjuangan memberikan dukungan penuh kepada para Kepala Desa untuk menyampaikan aspirasinya merevisi secara terbatas UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Sebagaai bentuk komitmen nyata dari PDI Perjuangan, mendorong proses registrasi prioritas yang akan kami lakukan pada tahun 2023 ini,” ucap Said.
Sebelumnya, ribuan massa aksi unjuk rasa dari unsur kepala desa mendesak agar Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023. Para kepala desa menginginkan agar UU Desa direvisi oleh Pemerintah dan DPR.
“Hari ini, 17 Januari 2023 merupakan sejarah awal UU Desa masuk prolegnas 2023,” kata Kepala Desa Buloh, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Joko Priyanto saat menyampaikan orasi di depan gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (17/1).
Joko menjelaskan, alasan para kepala desa mendesak adanya revisi UU Desa, karena menginginkan para kepala desa berdaulat memimpin wilayahnya. Dia menyebut, kades merupakan ujung tombak pemerintah pusat melakukan berbagai program pemerintahan.
“Tuntutan kita adalah bahwa kedaulatan desa dikembalikan ke desa, selama ini kita merupakan ujung tombak dari pemerintahan pusat, akan tetapi aturan yang ada di daerah masih bergantung pada kebijakan di pusat,” pungkas Joko.
Editor : Banu Adikara
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (100%)