Sentimen
Positif (98%)
16 Jan 2023 : 23.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Diprotes IDI, DPR Janji RUU Kesehatan Bakal Akomodir Berbagai Masukan

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Jan 2023 : 23.01
Diprotes IDI, DPR Janji RUU Kesehatan Bakal Akomodir Berbagai Masukan

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan pihaknya bakal mengakomodir berbagai masukan dari organisasi profesi kesehatan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law.

Menurut dia, RUU tersebut tengah dibahas dalam Baleg, dan masih mungkin mengalami perubahan.

“Selama masih dibahas, tentu masukan-masukan itu akan masih tetap bisa untuk diterima, dan kemudian didiskusikan lebih dalam lagi. Karenanya diskusinya menjadi harus detail,” ungkap Ledia dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Ia mengungkapkan proses pembahasan RUU Kesehatan tak bisa dilakukan dengan cepat.

Baca juga: IDI Sebut RUU Kesehatan Omnibus Law Bisa Pecah Belah Organisasi Profesi

Ledia menyatakan masih banyak aturan yang harus dibahas apalagi terkait sembilan undang-undang yang akan dimasukkan menjadi satu dalam RUU tersebut.

“Jalannya sebenarnya, harusnya, masih lebih panjang, dan harus sangat hati-hati,” ucap dia.

Di sisi lain, lanjut dia, pembahasan RUU Kesehatan harus dilakukan dengan teliti, karena tak hanya mengakomodir kepentingan organisasi profesi kesehatan.

“Karena (juga) menyangkut hidup orang banyak. Bukan cuma profesi tapi juga penerima layanan (kesehatan). Masyarakat secara umum harus memahaminya,” imbuh dia.

Baca juga: IDI Ancam Lakukan Protes Lebih Masif jika RUU Kesehatan Omnibus Law Disahkan

Diketahui Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mendesak agar RUU Kesehatan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto menikai RUU tersebut merugikan organisasi profesi kesehatan.

Antara lain, uji kompetensi organisasi profesi kesehatan yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah, serta pencabutan undang-undang keprofesian.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (98.4%)