Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 19.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir Joshua Puji JPU, Titip Pesan ke Majelis Hakim

17 Jan 2023 : 19.50 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ayah Brigadir Joshua Puji JPU, Titip Pesan ke Majelis Hakim

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ayah mendiang Brigadir Joshua, Samuel Hutabarat memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Samuel menyebut tuntutan penjara hudup tersebut sudah sesuai dengan pasal yang Menjerat Ferdy Sambo.

“Saya mengapresiasi terhadap Jaksa yang menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan seumur hidup,” Kat dia, Selasa (17/1/2023).

Samuel juga berharap Majelis Hakim menurut Ferdy Sambo sebagaimana tuntutan JPU.


“Kiranya majalis hakim memberikan hukuman seumur hidup dengan tuntutan JPU,” ujar dia.

BACA : Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa melanggar pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan ITE.

Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

Pertama menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata jaksa di persidangan, Selasa (17/1/2023).

BACA : Akhir Drama Ferdy Sambo Mendekam Seumur Hidup di Penjara, Setelah Berbelit-belit Atas Kejahatannya

Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara,” ucap Jaksa. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)