Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Demi Keamanan Justice Collaborator, LPSK Desak Adanya Lapas Khusus
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Nasib para saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum (justice collaborator) belum stabil, lantaran masih harus bergabung dengan tahanan lainnya. Kekhawatiran adanya ancaman untuk para justice collaborator pun sering muncul.
Oleh karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak adanya rumah tahanan (rutan) khusus bagi justice collaborator. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut rutan khusus justice collaborator bisa dijadikan tempat perlindungan bagi mereka.
“Kalau untuk rumah tahanan belum (ada). Nah, rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator atau saksi pelaku betul-betul berada di tempat yang netral, yang dikelola oleh LPSK,” ucap Hasto, dikutip dari Antara.
Dihadapan anggota DPR RI dalam rapat kerja Komisi III, Hasto mendesak dibangunnya rutan khusus tersebut. Dia menyebut rutan tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk mengindari benturan konflik kepentingan (conflict of interest).
Baca Juga: LPSK Harap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan, Singgung Status Justice Collaborator
“Kalau itu rumah tahanan yang lain, ini dikelola di antaranya oleh aparat penegak hukum yang lain, kita khawatirkan ada conflict of interest terjadi,” kata Hasto.
Selama ini LPSK hanya mengelola rumah aman bagi para justice collaborator. Namun fungsi antara rumah aman dan rutan khusus sangatlah berbeda, dan memiliki urgensi sendiri.
Hasto menilai rutan khusus ini bisa dijadikan sebagai reward kepada para saksi pelaku yang sudah mau mengungkap kasus yang tengah terjadi. Selain itu, keamanan para saksi, korban, saksi pelaku, pelapor dan ahli harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU Perlindungan Saksi dan Korban).
“Saya kira urgen. Jadi begini, LPSK kan selama ini sudah mengelola rumah aman, tapi rumah aman itu kan bukan untuk tahanan, dia untuk saksi ataupun korban yang dalam bahaya, terancam,” ucapnya menambahkan.
Baca Juga: LPSK Harap JPU Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E: Berharap Ada Keringanan Tuntutan Hukuman
Pihak LPSK mulai mendesak adanya rutan khusus bagi justice collaborator usai adanya kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kasus ini, sosok eksekutor yang merupakan Bharada E, mau menjadi justice collaborator dan mengungkap kasus yang tengah terjadi.
Keamanan Bharada E selaku justice collaborator sangat diperhatikan, lantaran kasus yang menjeratnya cukup pelik. Bahkan masih belum terselesaikan setelah hampir setengah tahun terjadi.
“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada Bharada E itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ucapnya menandaskan.
Selain itu, justice collaborator di kasus lain juga memiliki nasib serupa dengan Bharada E. Pasalnya, ancaman dari pihak luar selalu dihadapi mereka.***
Sentimen: positif (50%)