Sentimen
Negatif (84%)
17 Jan 2023 : 18.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Arsjad Rasjid Diduga Tahu Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

17 Jan 2023 : 18.02
Arsjad Rasjid Diduga Tahu Penggunaan Jet Pribadi Lukas Enembe

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat mengetahui penggunaan jet pribadi yang disewa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Namun, sampai saat ini KPK belum juga melakukan pemeriksaan terhadap Arsjad Rasjid.

Arsjad Rasjid sedianya dipanggil dari pemeriksaan KPK pada Selasa (13/12) lalu. Namun, Direktur Utama PT Indika Energy Tbk itu tidak hadir dari panggilan penyidik KPK.

“Dari informasi yang kami peroleh, apa yang dibutuhkan yaitu terkait dengan sewa menyewa private jet tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (17/1).

KPK beralasan, mereka memiliki bukti dari pihak lain terkait penyewaan pesawat jet pribadi oleh Lukas Enembe. Lembaga antirasuah tak memberikan jawaban apakah keterangan Arsjad Rasjid masih diperlukan atau tidak dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

“Kemarin memang kami panggil saksi itu tapi sedang ibadah umrah, sehingga tidak bisa kami hadirkan. Tapi ternyata dari keterangan saksi-saksi lain sudah cukup dari data itu,” tegas Ali.

Meski demikian, Arsjad Rasjid bisa kembali dipanggil KPK jika ada kebutuhan penyidikan.

“Kalau persoalan apakah akan dipanggil lagi atau tidak, kita tunggu perkembangannya. Tapi sejauh ini keterangan yang dibutuhkan saksi ini (sudah didapatkan) dari saksi lain,” ucap Ali.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikaso. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga, Lukas Enembe menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (84.2%)