Sentimen
Negatif (98%)
17 Jan 2023 : 16.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh, Pihak Yosua Klaim Sudah Tahu

17 Jan 2023 : 16.59 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Sebut Brigadir J dan Putri Candrawathi Selingkuh, Pihak Yosua Klaim Sudah Tahu

Berikut tanggapan keluarga terhadap tudingan perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat buka suara terkait pernyataan jaksa yang menyebut ada tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J ke istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melainkan perselingkuhan.

"Sudah (tahu)," kata pengacara Brigadir Yosua, Martin Lukas, kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Meski demikian, ia mengaku belum tahu tanggapan orang tua Brigadir J terhadap pernyataan jaksa di persidangan tersebut.

Jaksa Sebut Kuat Ma'ruf Tahu Perselingkuhan Putri dan Yosua, Pengacara: Tidak Ada Bukti

"Nanti begitu sudah ada tanggapan saya akan sampaikan kepada media ya," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tidak ada pelecehan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Putri Candrawathi. Jaksa menyebut yang ada yakni perselingkuhan diantara keduanya.

Jaksa awalnya menyinggung keterangan ahli Psikologi dr Reni Kusuma Wardhani yang menyebut ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Ia mengaku tidak setuju dengan keterangan dr Reni karena beberapa hal.

"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Jaksa juga menyebut tidak ada  saksi yang mengetahui dugaan pelecehan yang terjadi di Magelang, baik itu Bharada E maupun saksi Susi. Selain itu, tidak ada keterangan dari saksi yang menyebut Putri Candrawathi mandi atau berganti pakaian atau pemeriksaan medis usai kejadian pelecehan seksual.

"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," jelasnya.

Berdasarkan analisis tersebut, jaksa menyebut tidak ada pelecehan yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri Candrawathi. Terlebih, Ferdy Sambo tidak memerintahkan Putri Candrawathi melakukan visum usai menerima pelecehan seksual.

"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," beber jaksa.

 

 

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara: Tidak pada Dasar Fakta-fakta Persidangan

Sentimen: negatif (98.4%)