Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Abdul Latif Amin Imron
Wildan Yulianto
Salman Hidayat
Bupati Nonaktif Bangkalan Punya Tangan Kanan Khusus Terima Uang Suap
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BUPATI nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron diduga memiliki tangan kanan yang ditugaskan untuk menerima uang suap terkait kasus dugaan jual beli jabatan. Empat saksi telah membeberkan informasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang untuk tersangka RALAI (R Abdul Latif Amin Imron) melalui beberapa orang kepercayaannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (16/1).
Empat saksi itu yakni Kabag Administrasi Pembangunan Sekda Bangkalan Jupriyanto, Sekretaris Dinas KBPPPA Kabupaten Bangkalan Ery Yadi Santoso, Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan Alifin Rudiansyah dan Kepala Desa Aeng Taber Jayus Salam.
Ali enggan memerinci lebih lanjut pertanyaan penyidik ke empat saksi itu. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Baca juga: KPK Panggil Staf Sekretariat MA untuk Bongkar Suap Hakim Agung
Diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Dia juga dijerat dalam perkara penerimaan gratifikasi.
KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Yakni, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis PUPR Wildan Yulianto, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Agus Eka Leandy.
Abdul merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan kelulusan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan. Jabatan yang dijualnya pada tingkatan eselon tiga dan empat.
Harga untuk satu jabatan mulai dari Rp50 juta sampai Rp150 juta. KPK menduga Abdul sudah mengantongi uang Rp5,3 miliar.
Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul. Salah satunya, mengukur survei elektabilitas. "Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukkan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1). (P-5)
Sentimen: negatif (95.5%)