Sentimen
Negatif (98%)
17 Jan 2023 : 13.39
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berhadap Keadilan

17 Jan 2023 : 13.39 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Sidang Tuntutan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berhadap Keadilan

Jakarta: Kuasa Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, berharap jaksa memberi tuntutan berat kepada terdakwa Ferdy Sambo. Tindakan Sambo dinilai masuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
 
Martin mengatakan seluruh mata akan tertuju pada tuntutan jaksa hari ini. Tuntutan terhadap Sambo harus mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
 
"Baik itu korban, keluarga, dan masyarakat Indonesia," kata Martin saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Januari 2023.

-?

- - - -
Menurut Martin, harapan Sambo dituntut berat sangat logis. Sebab, bekas Kadiv Propam Polri itu sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
 
"Itu menurut pengamatan kami dan dari fakta persidangan sudah memenuhi dakwaan primer jaksa. Kami berharap Jaksa penuntut umum tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal (hukuman penjara) seumur hidup," ujar dia.
 
Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J memasuki babak baru. Hari ini, JPU akan membacakan tuntutan buat terdakwa Ferdy Sambo.
 
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (98.1%)