Sentimen
Negatif (84%)
17 Jan 2023 : 12.06
Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Lukas Enembe Drop, Dilarikan ke RSPAD!

17 Jan 2023 : 12.06 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Lukas Enembe Drop, Dilarikan ke RSPAD!
Jakarta -

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kondisi kesehatan kliennya menurun. Dia menyebut Lukas dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) akibat kondisinya drop.

"Kita belum tahu kondisinya seperti apa, tapi teman-teman bisa lihat tadi. Drop. Dia drop," kata Petrus Bala Pattyana kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

-

-

Petrus mengaku mendengar informasi dari petugas KPK perihal Lukas Enembe sempat buang air besar saat menjalani pemeriksaan.

Petrus lalu mengatakan kondisi kliennya yang menurun membuat tertundanya agenda pemeriksaan terkait perkara suap yang ditangani KPK. "Ke RSPAD Gatot Soebroto. Kami sudah tanya petugasnya, beliau dilarikan ke rumah sakit," jelas dia.

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel) pukul 11.11 WIB, petugas KPK tampak mendorong kursi roda yang ditumpangi Lukas menuju arah lobi. Lukas Enembe nampak masih mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.

Lukas langsung digiring ke mobil tahanan. Setelah itu, iring-iringan mobil KPK terlihat mengawal mobil tahanan Lukas menuju RSPAD.

Sebelumnya diberitakan, KPK berencana memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini. Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuapnya, yakni Rijatono Lakka (RL).

"Benar (diperiksa). Info yang kami terima sebagai saksi untuk Tersangka RL," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, pagi tadi.

KPK Ungkap Lukas Sehat

KPK mengungkapkan keterangan berbeda dengan pihak Lukas. KPK menyampaikan Lukas Enembe dalam kondisi sehat.

"Dari keterangan dokter, ya, tim medis rumah sakit RSPAD, yang bersangkutan dinyatakan fit to stand trial," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1).

KPK berpegangan pada keterangan tim medis RSPAD. Menurut Ali, tim medis menyebut Lukas Enembe bisa mengikuti rangkaian pemeriksaan.

"Artinya, bisa mengikuti seluruh proses-proses pemeriksaan. Jadi ini konteksnya tentu dalam rangka untuk kepentingan hukum seseorang setelah diasesmen oleh tim medis kemudian fit secara hukum untuk bisa mengikuti proses-proses baik itu pemeriksaan sebagai tersangka, tentunya sebagai saksi ataupun bahkan nanti bisa dibawa kepada proses persidangan gitu," jelas Ali.

(mha/aud)

Sentimen: negatif (84.2%)