Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Lamongan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Pengurus Mushola Tuding Ketua Komisi D DPRD Lamongan Sunat Bantuan Hibah Provinsi Jatim
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Lamongan (beritajatim.com) – Supriyono, Bendahara Mushola Al-Ijtihad, Lingkungan Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan ini mengaku telah ditipu oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Abdus Shomad.
Pasalnya, bantuan hibah Provinsi Jawa Timur yang seharusnya ia terima sebesar Rp200 juta tersebut kini malah diduga telah disunat. Supriyono menyebut, pihaknya hanya menerima dana bantuan hibah itu sebesar Rp120 juta, atau minus Rp80 juta.
Diketahui, kasus laporan dugaan korupsi dana hibah itu pun saat ini sedang ditangani oleh Polres Lamongan dan sudah masuk dalam tahap pengumpulan barang bukti. Selain itu, beberapa saksi dari pihak penerima hibah dan toko bangunan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Betul mas. Katanya (dapat bantuan) Rp200 juta, tapi dikasihkan ke lembaga hanya Rp100 juta, yang Rp100 juta ditaruh toko bangunan, dengan dalih biar lebih enak ketika butuh material bisa langsung minta, tinggal minta ke toko yang sudah ditentukan Pak Shomad,” ungkap Supriyono, Selasa (27/12/2022).
Supriyono menambahkan, dirinya merasa kaget saat hendak meminta tambahan material ke toko bangunan yang dimaksud. Menurutnya, uang yang informasinya dikasihkan ke toko bangunan itu ternyata nilainya tak sampai Rp100 juta, melainkan hanya Rp20 juta saja.
Tak cukup itu, ungkap Supriyono, bahkan ia juga merasa geram saat mengetahui nominal di toko material yang jumlahnya tak sesuai yang diinformasikan sebelumnya. Hal itu lantaran berimbas pada dirinya yang sempat dikira membawa kabur uang kelebihan untuk keuntungan pribadinya semata.
“Pas sudah habis belanja material Rp20 juta. Kita tidak boleh minta material lagi, infonya uang yang Rp80 juta sudah diambil oleh pak Shomad. Ya, akhirnya pengurus mushola mencari dana swadaya untuk meneruskan bangunan yang sempat mangkrak,” bebernya.
Di satu sisi, Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Abdus Shomad saat dikonfirmasi oleh wartawan menuturkan bahwa pihaknya tidak merasa pernah menerima atau meminta uang sebagaimana yang dituduhkan Supriyono kepadanya.
Shomad menegaskan bahwa mulai proses pemberkasan sampai dengan LPJ (Laporan pertanggungjawaban) bantuan ini telah dilakukan oleh konsultan.
“Mulai proses pemberkasan, sampai LPJ semua dihandel oleh konsultan. Sebelum ada ramai-ramai (ada laporan, red), aku ya sempat takok (tanya) ke konco galangan (teman toko bangunan), takone iku, konco-konco iku wingi blonjoe los ta pye (pertanyaannya itu, teman-teman belanjanya los atau gimana? red),” kata Shomad.
“Karena aku khawatir, ono uwong seng (ada orang yang, red) mengatasnamakan aku, dan sebagainya, malaki (memeras, minta uang, red) dan sebagainya, aku ya dikei rekapan teko tokone (aku juga dikasih rincian dari toko) iki entek, iki min, (ini anggaran habis, ini minus, red),” tambahnya.
Sementara itu, secara terpisah Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lamongan, IPDA M. Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan. “Selamat siang mas, ya masih pulbaket,” jawab Yusuf.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa pada tahun 2021 lalu, Abdus Shomad berhasil memperoleh bantuan hibah Provinsi Jawa Timur, sebanyak 105 titik, yang disalurkan kepada lembaga dan kelompok masyarakat.
Bantuan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp21 Milyar itu diwujudkan dalam bentuk tembok penahan tanah (TPT), rehabilitasi masjid/musholla, rehabilitasi lembaga pendidikan dan jalan. Dari total anggaran tersebut, sebarannya pun bervariasi, penerima bantuan rata-rata menerima antara Rp200 juta s/d Rp500 juta.[riq/kun]
Sentimen: positif (99.4%)