Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin, 16 Januari 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU, Rudy Irmawan yang dikutip dari ANTARA hari ini.
Baca Juga: Agenda Pembacaan Tuntutan, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Berlanjut Pekan Depan
JPU menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah karena melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Rudy.
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023
Akibat dari hal tersebut yang memberatkan tuntutan dari Kuat Ma’ruf yang menghilangkan nyawa Brigadir J.
Selain itu, ada hal yang meringankan dalam tuntutan Kuat Ma'ruf, yaitu terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan mengikuti kehendak dari pelaku lainnya.
Baca Juga: Mochamad Iriawan Pastikan Tidak Akan Maju Lagi Sebagai Ketum PSSI
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, Penuntut Umum dalam perkara ini, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu,” tandas Rudy.***
Sentimen: negatif (100%)