Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Sudah Sesuai Prosedur Hukum Dan HAM
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penegakan hukum secara profesional, berdasarkan prosedur hukum, saat menangani dan menangkap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, menanggapi pernyataan Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom, yang menyebut Lukas Enembe diperlakukan seperti kriminal.
Selain profesional dan berdasarkan prosedur hukum, ditegaskan Nurul Gufron, KPK juga menghormati hak asasi tersangka (due process of law) dalam melaksanakan penegakan hukum.
baca juga:KPK, lanjut dia, telah memanggil yang bersangkutan satu kali sebagai saksi secara prosedural. KPK, kemudian memanggil sebagai tersangka juga secara layak. Namun keduanya tidak dipenuhi dengan alasan sakit.
Selanjutnya, kata Nurul Gufron, Ketua KPK Firli Bahuri, juga telah mendatangi yang bersangkutan bersama tim dokter dari IDI, itu semua prosedur yang dilakukan KPk berdasar hukum.
Kemudian, ketika KPK mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan ke luar negeri, maka berdasarkan KUHAP, KPK merasa cukup alasan untuk segera menangkap dan itupun dilakukan dengan tidak sedikitpun dilakukan dengan menyakiti ataupun melanggar HAM yang bersangkutan.
Dengan itu, maka perlakuan yang dilakukan kepada yang bersangkutan telah sesuai dengan hukum dan standar penegakan hukum yang menghormati HAM.
"Begitupun sebagai negara hukum yang demokratis. KPK sangat terbuka, agar pihak yang merasa menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK kepada Lukas untuk menindaklanjuti kepada pihak yang berwenang, dan (Komnas HAM) untuk menilainya," ujar Nurul Gufron saat dihubungi AKURAT.CO, Minggu (15/1/2023).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK pun telah menahan Lukas Enembe. Upaya paksa penahanan ini dilakukan setelah Lukas berhasil ditangkap tim penyidik lembaga antirasuah, Selasa (10/1/2023). []
Sentimen: negatif (99%)