Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Wahyu Imam Santoso
Jaksa: Penembakan Brigadir J Dipicu Perselingkuhan dengan Putri Candrawathi yang Diketahui Kuat Ma’ruf
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki tahap pembacaan tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam isi tuntutannya membeberkan awal mula terjadi penembakan terhadap Brigadir J yang disebut-sebut berawal dari perselingkuhan dengan Putri Candwarathi.
Keterangan itu didapat dari paparan sidang pembacaan tuntutan yang disampaikan jaksa terhadap Kuat Ma’ruf. Jaksa menyebut bahwa terjadinya insiden berdarah di rumah dinas Duren Tiga dipicu oleh perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J di Magelang.
“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Yeti Airlines Jatuh di Pokhara, Saksi: Dua Korban Masih Bernapas Sebelum Pesawat Terbakar
Jaksa meyakini hal tersebut berdasarkan sejumlah keterangan yang diperoleh dari Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto. Menurut jaksa, perselingkuhan itu terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang memergoki Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang.
Selepas insiden tersebut, Kuat Ma’ruf mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau, yang kemudian, terjadi keributan antara Brigadir J dan Kuat. Melihat insiden tersebut, Putri Candrawathi segera menghubungi dua ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal untuk kembali ke rumah Magelang.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” tutur jaksa, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Kronologi dan Penyebab Bentrokan Maut TKI dan TKA China di Pabrik Smelter PT GNI Sulteng yang Tewaskan 2 Orang
Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Senin, 16 Januari 2023, JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana penjara delapan tahun. Jaksa menyatakan Kuat terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata JPU Rudy Irawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Dalam isi tuntutannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah perbuatannya yang menghilangkan nyawa Brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, Kuat Ma’ruf dinilai bersikap berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyrakat,” ucap JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan bagi Kuat dalam tuntutannya ialah tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikut kehendak dari pelaku lain.***
Sentimen: negatif (100%)