Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
JPU: Tak Ada Pelecehan PC oleh Brigadir J di Magelang, Keterangan Saksi dan Tes Poligraf Ungkap Fakta Lain
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi (PC) yang sempat dituduhkan dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di Magelang.
JPU justru meyakini, Putri Candrawathi melakukan perselingkuhan dengan Brigadir J ketika berada di rumah Magelang.
Tidak ditemukannya unsur pelecehan seksual melainkan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J saat di Magelang ini disimpulkan JPU berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan hasil tes kebohongan (poligraf) terhadap PC.
Baca Juga: Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Maka dari itu, JPU menilai unsur pelecehan seksual di Magelang yang disebut menjadi dasar dari pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022 tidaklah terbukti.
Keyakinan tim JPU terkait perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J ini sekaligus membantah keterangan ahli psikologi forensik, Dr. Reni Kusumowardhani ketika hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.
Di mana saat itu, Reni menyatakan dirinya meyakini telah terjadi peristiwa pelecehan seksual terhadap PC, sementara hal tersebut bertentangan dengan keterangan ahli lain, salah satunya dari ahli poligraf, Aji Febriyanto.
Baca Juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 6 Februari 2023
“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr. Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip prfmnews.id dari PMJ News, Senin 16 Januari 2023.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan Aji Febrianto saat di persidangan lalu bahwa hasil poligraf dari PC terindikasi berbohong.
“Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022,” jelas Jaksa.
Hasil tes kebohongan tersebut, lanjut jaksa, juga didukung kesaksian dari Kombes Susanto Haris dan Brigjen Benny Ali.
Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Para Penyidik Polri yang Ikut Terseret Kasus Brigadir J
Di mana mereka menyatakan tidak menemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi saat di Magelang.
Pernyataan tersebut juga semakin dikuatkan dengan kesaksian Richard Eliezer alias Bharada E dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022,” ucap Jaksa.
“Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr. Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Richard Eliezer,” tambah jaksa.
Baca Juga: Hakim dan Jaksa akan Tinjau TKP Rumah Ferdi Sambo Soal Kasus Brigadir J
Tak hanya itu, keyakinan Jaksa diperkuat dengan pengakuan PC yang tidak membersihkan badan atau ganti pakaian setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual terjadi padanya.
Padahal saat di rumah Magelang itu ada Susi yang dapat membantunya melakukan hal tersebut.
Diakui Putri juga saat itu dirinya tidak memeriksa ke dokter setelah diduga dilecehkan. Padahal Putri mempunyai latar belakang sebagai dokter.
Dikatakan jaksa, Putri malah inisiatif berbicara di kamar tertutup selama 10 sampai 15 menit setelah dugaan pelecehan tersebut terjadi padanya.
“Serta keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf terkait ‘duri dalam rumah tangga’,” sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua,” beber Jaksa. ***
Sentimen: negatif (99.2%)