Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UNAIR, Universitas Airlangga
Tokoh Terkait
Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKPP Dinilai Ikut Dikte KPU Soal Penataan Dapil
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) turut merestui KPU RI diintervensi DPR dan pemerintah dalam hal penataan daerah pemilihan (dapil).
Dalam Rapat Kerja di Komisi II pada Rabu lalu, butir terakhir kesimpulan rapat berbunyi, "Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa penetapan dapil untuk DPR RI dan DPRD provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam Lampiran III dan IV UU Pemilu dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang dapil."
"Kok Bawaslu dan DKPP ikut-ikut?" kata Ramlan dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dikutip Minggu (15/1/2023).
Baca juga: DPR Dinilai Harusnya Cukup Awasi KPU soal Penentuan Dapil
"Bawaslu dan DKPP harus tahu diri lah, Anda tidak berwenang untuk membuat itu," lanjutnya.
Dalam Rapat Kerja selama 7 jam itu, seluruh anggota Bawaslu RI hadir termasuk Ketua Rahmat Bagja.
Dari pihak DKPP, Ketua Heddy Lugito juga hadir di ruangan.
Namun, keduanya tidak mengemukakan pendapat apa pun melihat nama institusi mereka dicantumkan dalam butir kesimpulan rapat yang dianggap sebagai bentuk intervensi itu.
Baca juga: Perludem Sebut KPU Tak Harus Ikuti Kemauan DPR soal Penentuan Dapil
"Kalau dibuat kesepakatan antar lembaga ini untuk membuat dapil sesuai lampiran UU Pemilu, lalu dimasukkan ke dalam Peraturan KPU, itu menurut saya Pemerintah, DPR, Bawaslu, dan DKP sudah mendikte KPU," kata Ramlan
"Kalau konsultasi ditutup dengan kesepakatan, itu sama artinya Komisi II DPR dan Mendagri ikut cawe cawe, ikut terlibat dalam pembuatan Peraturan KPU (tentang alokasi kursi dan dapil)," lanjutnya.
Ia menegaskan, sebagai suatu forum dengar pendapat atau konsultasi, lembaga-lembaga ini termasuk DPR dan pemerintah berhak saja menyampaikan pendapat mereka soal penataan dapil, tetapi tidak berhak membuat kesimpulan rapat yang mengikat dan dipatuhi KPU RI.
Baca juga: PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR
"Kemandirian KPU sudah dilanggar. Kemandirian KPU indikatornya 2: KPU tidak berada di bawah lembaga apa pun, ini sudah terjamin. Kedua, dalam situasi apapun, menyelenggarakan pemilu semata-mata berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegas guru besar ilmu politik Universitas Airlangga itu.
Sebagai informasi, melalui putusan nomor 80/PUU-XX/2022 tanggal 22 Desember 2022, Mahkamah Konstitusi memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi.
Kewenangan itu sebelumnya dikunci di tangan DPR lewat Lampiran III dan IV UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan, desain dapil dalam lampiran tersebut tak berkekuatan hukum mengikat karena pasal yang mengatur tentangnya dinyatakan inkonstitusional.
Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian
MK menyatakan, kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya.
Merespons putusan tersebut, KPU melibatkan tim pakar, termasuk Ramlan Surbakti, untuk menata ulang alokasi kursi dan desain dapil DPR dan DPRD provinsi, termasuk juga melakukan rapat koordinasi dengan jajaran KPU di daerah untuk membuat desain dapil sebaik mungkin.
Informasi yang dihimpun Kompas.com, KPU sejatinya telah mempersiapkan 3-4 model simulasi dapil untuk diajukan ke DPR RI beberapa hari sebelum Rapat Kerja.
Namun, mengawali Rapat Kerja, para pimpinan Komisi II DPR RI menyatakan penolakan atas upaya KPU menata ulang dapil sebagaimana putusan MK.
Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR
Di luar dugaan, KPU RI menyatakan setuju atas butir terakhir kesimpulan rapat yang pada intinya meminta KPU tidak mengubah dapil 2019 untuk 2024 nanti.
KPU RI belum memberikan jawaban tegas mengapa mereka banting setir.
"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (66.6%)