Sentimen
Negatif (100%)
17 Jan 2023 : 02.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Terkuak ! Putri Candrawathi Ternyata Tidak Dilecehkan Joshua tapi Selingkuh, Kuat Ma’ruf Cuma Pasang Badan

17 Jan 2023 : 02.07 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Terkuak ! Putri Candrawathi Ternyata Tidak Dilecehkan Joshua tapi Selingkuh, Kuat Ma’ruf Cuma Pasang Badan

POJOKSATU.id, JAKARTA- Misteri perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Joshua sudah terbongkar saat Jaksa Penuntun Umum (JPU) membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu, Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan asmara mantan atasannya Putri Candrawathi dengan Brigadir Joshua.

Sayangnya perselingkuhan keduanya itu ditutup rapat oleh Ma’ruf Kuat dengan isu pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Joshua.

“Disimpulkan tidak adanya pelecehan seksual di Magelang. Yang ada perselingkuhan dengan Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan Kuat Ma’ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).


BACA : Reza Indragiri Berempati pada Sambo dan Putri : Simpan Stamina Bakal Ada Lagi Perkara Besar

Fakta perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alisa Brigadir Joshua sudah berdasarlan keterangan sejumlah saksi dan para ahli, termasuk Putri dan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, dari hasil keterangan Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, di mana pada tanggal ini munculnya isu pelecehan seksual.

Pada tanggal ini, Putri Candrawathi hanya membersihkan badannya setelah beredarnya isu pelecehan seksual.

“Keterangan saksi Putri tidak mandi dan tidak mengganti pakaiannya setelah adanya isu pelecehan seksual,” ujarnya.

“Saksi Putri juga pada saat itu masih bertemu dan berbicara dengan Nofriansyah dalam kamar tertutup setelah beredar isu pelecehan seksual,” tuturnya.

Selain itu Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tutur jaksa.(Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)