Sentimen
Positif (65%)
17 Jan 2023 : 01.39
Partai Terkait

Keputusan Jokowi Angkat Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Digugat ke PTUN, Kenapa?

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

17 Jan 2023 : 01.39
Keputusan Jokowi Angkat Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Digugat ke PTUN, Kenapa?

AYOBANDUNG.COM - Pengangkatan Ahmadi Noor Supit (ANS) yang berlatar belakang politisi dan mantan petinggi Partai Golkar sebagai Anggota BPK periode 2022-2027 sebagaimana Surat Keputusan (SK) Presiden RI Nomor 104/P Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 dipersoalkan oleh Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (LKPHI).

Menurut Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional LKPHI Ismail Marasabessy, pihaknya menyampaikan tanggapan dan keberatan atas terbitnya SK 104 tentang Peresmian dan pengangkatan Ahmadi Noor Supit alias (ANS) sebagai Anggota BPK periode 2022-2027.

"Tanggapan yang kami lakukan atas terbitnya SK a quo dengan menempuh upaya hukum yang diperkenankan menurut Undang-Undang yakni, kami sudah mengirimkan surat keberatan atas terbitnya SK a quo yang ditunjukkan kepada Presiden Republik Indonesia dan mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta," katanya, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 16 Januari 2023.

Dia menyebut, penerbitan SK Presiden tersebut tidak memperhatikan dan mempertimbangkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“SK Presiden ini melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena yang bersangkutan saudara ANS diduga terafiliasi dengan salah satu partai politik."

Ismail mengungkap bahwa ANS merupakan ketua umum SOKSI sebagaimana Surat Keputusan Formatur Musyawarah Nasional XI Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Tahun 2020 No. 01/MUNAS/XI/SOKSI/2020 tanggal 08 September 2020 tentang Komposisi dan Personalia Pendiri, Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, Dewan Pertimbangan, Dewan Pakar, Dan Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Masa Bakti 2020 - 2025.

“Bahwa ANS tercatat sebagai ketua umum dan secara langsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang saling terkait antara SOKSI dengan Partai Golkar, terutama kaitannya dengan dimensi dan perkembangan politik di Indonesia," tegas Ismail
 
Ia melanjutkan bahwa Soksi merupakan salah satu Organisasi Masyarakat pendiri Partai Golkar sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 37 ayat (1 dan 2) AD/RT Partai Golkar, dan diketahui serta patut diduga Sdr. ANS merupakan Anggota Partai Politik dari Golkar sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Golkar.

Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28 (d) dan 28 (e) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik

Pasal 28 (d) UU BPK disebutkan: “Anggota BPK dilarang merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badan lain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing”.

Sedangkan pasal 28 (e) UU BPK memberi penegasan bahwa "Anggota BPK dilarang menjadi Anggota Partai Politik".

“Dengan demikian, demi hukum maka Keputusan Presiden tentang pengangkatan ANS sebagai Pimpinan anggota BPK RI tersebut harus dibatalkan. Dasar-dasar yang kuat inilah yang menjadi alasan kami seluruh Fungsionaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajuan dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Adapun gugatan tersebut tercatat dalam Nomor Perkara : 18/G/2023/PTUN.JKT. "Kami sangat berharap pengadilan dapat membatalkan Keputusan Presiden RI tersebut."

Sebelumnya pada 27 Oktober 2022, Ahmadi Noor Supit resmi mengemban jabatan sebagai Anggota BPK periode 2022-2027, setelah mengucapkan sumpah jabatan di gedung Mahkamah Agung.

Dilansir situs BPK, pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin.

Sebelum dilantik sebagai Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit telah menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Selanjutnya melalui mekanisme musyawarah dan mufakat oleh Anggota Komisi XI DPR, Ahmadi Noor Supit terpilih menjadi Anggota BPK pada tanggal 19 September 2022.

Pada 20 September 2022, dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, Ahmadi Noor Supit disetujui menjadi Anggota BPK.

Setelah pengambilan sumpah ini, maka keanggotaan BPK saat ini berjumlah 9 orang, bersama dengan Isma Yatun, Agus Joko Pramono, Nyoman Adhi Suryadnyana, Daniel Lumban Tobing, Achsanul Qosasi, Haerul Saleh, Pius Lustrilanang, dan Hendra Susanto.***

Sentimen: positif (65.3%)