Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 23.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

16 Jan 2023 : 23.35 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim yang Memberatkan

POJOKSATU.id, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua yaitu Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf diyakini JPU terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo dkk di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata JPU.


Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan itu yakni, perbuatan Kuat Ma’ruf diyakini telah menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Selain itu, sikap Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya di muka persidangan.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, beesikap sopan, dan tidak memiliki motivasi pribadi untuk membunuh dan hanya memiliki kehendak dari pelaku lain,” ucap JPU.

BACA : Terkuak ! Putri Candrawathi Ternyata Tidak Dilecehkan Joshua tapi Selingkuh, Kuat Ma’ruf Cuma Pasang Badan

JPU meyebutkan bahwa terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua, Kuat Ma’ruf secara sadar mengambil peran dalam pembunuhan tersebut.

Salah satunya adalah ketika Kuat Ma’ruf menutup pintu dan jendela untuk meredam suara tembakan.

“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai pembicaraan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya, langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Yosua melarikan diri,” kata JPU.

Bahkan Kuat Ma’ruf juga naik ke lantai dua untuk menutup balkon, padahal saat itu kondisi masih terang.

“Kemudian terdakwa Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai dua, untuk menutup pintu balkon di saat kondisi matahari masih terang-benderang belum gelap,” ungkap JPU

JPU mengatakan, bahwa menutup pintu dan balkon bukan tugas sehari-sehari Kuat Ma’ruf, melainkan asisten rumah tangga Ferdy Sambo di Duren Tiga, yakni Diryanto alias Kodir.

Sehingga tindakan Kuat Ma’ruf, tambah JPU, adalah kesengajaan untuk mendukung pelaksanaan pembunuhan Brigadir Joshua.

“Yang bertugas menutup pintu dan balkon di lantai dua rumah Duren Tiga adalah Diryanto alias Kodir sebagai ART di rumah Duren Tiga 46, bukan tugas dari Kuat Ma’ruf,” tutur JPU. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)