Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Pihak Brigadir J bantah selingkuh dengan Putri Candrawathi
Alinea.id Jenis Media: News
Pihak keluarga dari Brigadir Yosua atau Brigadir J keberatan dengan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. JPU menuding Brigadir J berselingkuh dengan Putri Candrawathi di Magelang.
Tim penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, Brigadir J telah memiliki tunangan yang lebih cantik daripada Putri Candrawathi. Selain itu, usia sang tunangan yang lebih muda dari Putri, hal itu menjadi alasan tidak mungkin terjadi perselingkuhan.
“Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat,” kata Martin saat dihubungi wartawan, Senin (16/1).
Martin menyebut, pihaknya hanya menyepakati anggapan tidak adanya pelecehan seksual. Baginya, tidak mungkin korban melakukan hal tersebut apalagi kepada seorang istri dari jenderal bintang dua.
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Chandrawathi," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menyatakan adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi di Magelang. Hal itu diketahui saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Persisnya, perselingkuhan itu terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang. Jaksa menjelaskan bahwa fakta hukum tersebut disimpulkan dari keterangan saksi nomor 210, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf nomor 124, 125, dan 50.
Serta keterangan saksi ahli poligraf Aji Febriyanto, lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratorium Kriminalistik Poligraf pada 9 September 2022.
Sentimen: negatif (80%)