Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Tudingan Kuat 'Duri Rumah Tangga' Sambo dan Putri Tertuju ke Yosua
Detik.com Jenis Media: News
Jakarta -
Jaksa membacakan tuntutan terhadap sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Dalam tuntutan Kuat, jaksa menyinggung soal ucapan 'duri dalam rumah tangga' yang diarahkan Kuat untuk Yosua.
Kuat Ma'ruf menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023). Jaksa awalnya menyebut tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi baik di Magelang, Jawa Tengah, ataupun Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebelum Yosua ditembak mati pada 8 Juli 2022.
Jaksa mengatakan tidak setuju dengan keterangan saksi ahli ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa keterangan Putri soal pelecehan seksual dapat dipercaya. Jaksa membandingkan dengan hasil uji kebohongan.
"Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya 'Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?' yang juga dinyatakan dalam BAP," kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat.
Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi hingga terdakwa di sidang, tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel. Jaksa juga menyebut Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri. Jaksa menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian, ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.
"Dikaitkan dengan keterangan saksi Putri Candrawathi jika saksi Putri tidak mandi atau tidak ganti pakaian setelah kejadian pelecehan seksual, padahal ada saksi Susi yang merupakan pembantu perempuannya. Saksi Putri Candrawathi juga sama sekali tidak memeriksakan diri usai pelecehan seksual, padahal saksi Putri Candrawathi merupakan dokter yang sangat peduli kesehatan dan kebersihan," papar jaksa.
Atas dasar itu, jaksa menilai hal yang terjadi adalah perselingkuhan. Jaksa juga mengungkit soal Putri memanggil Yosua ke dalam kamar selama 15 menit usai peristiwa yang disebut pelecehan terjadi.
"Adanya inisiatif saksi Putri untuk bicara dengan korban (Yosua) 10 sampai 15 menit dalam kamar tertutup setelah dugaan pelecehan, tidak ada saksi Ferdy Sambo meminta visum padahal Ferdy Sambo sudah pengalaman puluhan tahun sebagai penyidik, dan tindakan Ferdy Sambo yang membiarkan saksi Putri Candrawathi dan korban dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga serta keterangan Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga', sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua hutabarat," ucap jaksa dalam analisisnya.
Duri dalam Rumah Tangga
Jaksa kemudian menyebut Kuat Ma'ruf mengetahui perselingkuhan antara Yosua dan Putri tersebut. Jaksa mendasarkan analisisnya pada keterangan Kuat yang menyebut Yosua sebagai 'duri dalam rumah tangga' yang harus diadukan ke Sambo.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," ujar jaksa.
"Di mana duri yang dimaksud adalah korban Yosua Hutabarat. Sehingga dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yosua Hutabarat," sambung jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (99.6%)