Bertemu Komnas HAM, Jokowi bahas pelanggaran HAM berat
Alinea.id Jenis Media: News
Pemerintah terus mengupayakan penuntasan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada masa lalu. Salah satunya, berkoordinasi dengan Komisi Nasional (Komnas) HAM di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (16/1).
"Pemerintah akan terus berkoordinasi dan bekerja sama serta menunggu masukan-masukan dan saran-saran serta rekomendasi dari Komnas HAM sesuai dengan tugas konstitusionalnya," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, terkait pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Komnas HAM di Istana, beberapa saat lalu.
Mahfud menuturkan, pemerintah memosisikan Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan tugas konstitusional yang harus dihargai. Karenanya, akan terus bekerja sama dengan Komnas HAM dalam penyelesaian berbagai pelanggaran HAM berat masa lalu, baik secara yudisial maupun nonyudisial.
"Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai nanti ditemukan jalan yang lebih mungkin untuk dilakukan untuk menuju pengadilan karena untuk pelanggaran HAM berat itu tidak ada kedaluwarsanya," ujar Mahfud.
Penyelesaian secara nonyudisial, imbuh Mahfud, pemerintah akan melakukan proses penyelesaian sesuai rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). Komnas HAM juga bakal memberikan bantuan.
"Mungkin merevisi atau mengoreksi data kalau memang ada, tetapi kita sama, sehati bahwa ini harus diselesaikan. [Penyelesaian] yang nonyudisial agar masalahnya cepat [selesai]. Sementara, yang ketentuan yudisialnya, itu biar berproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup, harus terus diusahakan," papar Mahfud.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menambahkan, pihaknya berkomitmen mendukung pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komitmen ini utamanya difokuskan untuk pemulihan korban, seperti memberikan dukungan verifikasi agar mendapatkan status resmi melalui pemberian surat keterangan.
"Surat keterangan ini merupakan satu bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM yang berat, khususnya kasus-kasus yang sudah pernah diselidiki oleh Komnas HAM," kata Atnike.
Sentimen: negatif (80%)