Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Ogah Disebut Selingkuhan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J Tak Setuju Keputusan JPU
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Terkait kasus pembunuhan Brigadir J Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada unsur pelecehan seksual seperti yang disebutkan Putri Candrawathi.
Isu pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J santer terdengar beberapa bulan ke belakang.
Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan soal kebenaran pelecahan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawati Sengaja Pakai Baju Seksi Buat Menggoda Yosua? Jaksa: Celana Pendek Bagian dari Skenario
Namun JPU meyakini adanya unsur perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J, bukan pelecehan.
Dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel pada Senin, 16 Januari 2023, JPU membeberkan fakta baru soal Putri Candrawathi.
Menurut JPU, tidak ada kekerasan seksual seperti yang disebutkan terdakwa Putri.
Sementara itu, JPU juga mengatakan bahwa peristiwa penembakan Brigadir J ternyata dipicu oleh perselingkuhan istri Ferdy Sambo.
Baca Juga: Jaksa Sindir Profesi Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Soal Pelcehan Brigadir J: Padahal Dokter dan Penyidik
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar jaksa.
Keputusan tersebut diambil setelah mendapat keterangan dari berbagai saksi.
Di antaranya keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.
Terkait keputusan JPU itu, Pengacara pihak keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak memberikan tanggapannya.
Baca Juga: Putri Candrawati Sengaja Pakai Baju Seksi Buat Menggoda Yosua? Jaksa: Celana Pendek Bagian dari Skenario
Tak terima dengan keputusan JPU, Martin mengatakan bahwa pihaknya tidak sepakat dengan klaim bahwa Brigadir J selingkuh dengan istri Ferdy Sambo.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin.
Soal tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lain, memang belum diputuskan hakim hingga saat ini.
Namun dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara.
Terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.***
Sentimen: positif (88.9%)