Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 19.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuat Ma'ruf Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan usai Dituntut 8 Tahun Penjara

17 Jan 2023 : 02.25 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kuat Ma'ruf Akan Bacakan Pledoi Pekan Depan usai Dituntut 8 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Kuat Ma'ruf bakal membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Rencana pembacaan nota pembelaan tersebut akan dibacakan pada Selasa, 24 Januari 2023 pekan depan sebagaimana disampaikan majelis hakim

"Selanjutnya PH (penasihat hukum) kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," kata hakim di persidangan, Senin, 16 Januari 2023.

"Pada JPU, pada terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," ujar hakim melanjutkan.

Baca Juga: Makam Keramat di Majalengka Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan, Kuat dituntut 8 tahun bui. Dalam tuntutannya jaksa menilai berdasarkan sejumlah keterangan mulai dari keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa saling berkesesuaian.

Dari unsur tersebut Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Dengan demikian unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Unsur merampas nyawa orang lain lain telah terpenuhi secara sah menurut hukum," katanya.

Dalam tuntutannya jaksa juga membacakan hal yang memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hal yang Memberatkan Hukuman Kuat Maruf Terungkap

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tuturnya

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat juga berlaku sopan selama di persidangan

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ucap jaksa.

Dalam perkara ini Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Pastikan Penyelenggaraan Formula E Tak Pakai Dana APBD, Bambang Soesatyo: Sepenuhnya dari Swasta dan Sponsor

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sambo memerintahkan penembakan itu lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Atas perbuatannya kelima terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (100%)