Sentimen
Negatif (100%)
16 Jan 2023 : 17.26
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Klaim Putri Candrawathi Ajak Bicara Brigadir J Usai Ngaku Diperkosa Diragukan

16 Jan 2023 : 17.26 Views 14

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Klaim Putri Candrawathi Ajak Bicara Brigadir J Usai Ngaku Diperkosa Diragukan

Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Johanes Raharjo sangsi terhadap keterangan terdakwa Putri Candrawathi. Putri mengatakan dirinya berbicara dengan Brigadir J usai mengeklaim diperkosa.
 
"Apa logis orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual atau pemerkosaan yang depresi berat dalam hitungan menit sudah minta pelakunya berdialog?" kata Johanes dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk 'Jelang Finis Sambo dan PC Blunder?' Minggu, 15 Januari 2023.
 
Johanes mengutip rangkaian peristiwa yang diceritakan para terdakwa. Awalnya, Ricky Rizal hendak memanggil Brigadir J namun justru mengamankan senjata Brigadir J lebih dulu. Senjata itu diambil dari kamar ajudan dan diamankan di salah satu kamar anak Putri.

-?

- - - -
Lantas, Ricky baru memanggil Brigadir J dan memberi tahu dirinya dipanggil Putri. Brigadir J sempat menolak menemui Putri.
 
"Ini perlu kita cermati juga, Ricky kemudian membujuk (Brigadir J) dan akhirnya mereka berdua masuk kamar Ibu Putri," papar dia.
Keterangan versi Putri setelah itu membuat Johanes heran. Menurut dia, tidak mungkin orang baru mengalami kekerasan seksual memiliki keberanian bertemu pelaku.
 
"Justru ada dialog saya ampuni perbuatan kamu yang keji, saya minta kamu (Brigadir J) resign," tutur dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)